Posting berikut ini mengutip artikel dari Website Balitbang Kementrian Agama RI, tautan resmi atas artikel berikut ini adalah: http://balitbangdiklat.kemenag.go.id/indeks/berita/700-bahai-bukan-aliran-sesat-dalam-islam.html

Rabu (24 September 2014). “Agama Baha’i adalah agama yang independen dan bersifat universal, ia bukan sekte/aliran dari agama lain, termasuk Islam”. Demikian disampaikan oleh Nuhrison M. Nuh, Peneliti Utama Puslitbang Kehidupan Keagamaan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Seminar Hasil Penelitian yang diselenggarakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Acara diselenggarakan hari Senin (22 September 2014) bertempat di Hotel Millenium, Jakarta.

Seminar yang diselenggarakan mengambil tema “Eksistensi Agama Baha’i, Tao, dan Sikh di Indonesia dan Pelayanan Hak-Hak Sipil”. Dalam seminar ini disajikan hasil penelitian tentang eksistensi ketiga agama tersebut dan pelayanan hak-hak sipil kepada pemeluknya. Penyaji dalam kegiatan ini adalah Nuhrison M. Nuh, Saiful Ali, dan Wakhid Sugiharto. Sementara bertindak sebagai narasumber adalah perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama.

Acara seminar dihadiri 50 peserta dari berbagai latar belakang. Selain perwakilan dari majelis Agama Baha’i, Tao, dan Sikh, hadir pula perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perwakilan dari berbagai ormas/LSM.

Dalam kesempatan ini Nuhrison menyampaikan bahwa salah satu temuan dari penelitian adalah tidak ditemukannya fakta tentang keterkaitan antara agama Baha’i dengan agama apapun, termasuk Islam. Ia menambahkan bahwa konsep ajaran agama Baha’i memiliki ciri khas yang berbeda dengan konsep keagamaan di dalam Islam. Begitupula dalam tata cara peribadatan. Meskipun tampaknya memiliki kesamaan dengan peribadatan Islam (seperti sembahyang, puasa, ziarah dan lainnya), tetapi pada praktiknya tata cara peribadatan yang mereka lakukan sama sekali berbeda.

Nuhrison mencontohkan dalam pelaksanaan sembahyang misalnya, para penganut Baha’i mengerjakan sembahyang sebanyak tiga kali dalam sehari. Kiblat yang dijadikan sebagai arah sembahyangpun juga berbeda. Jika Umat Islam menghadap ke arah Mekah, maka umat Baha’i sembahyang menghadap Barat Laut (kota Akka-Haifa). Hari raya yang mereka peringatipun berbeda dengan Islam. Oleh karena itu berdasarkan temuan penelitian tersebut, Nuhrison menyatakan bahwa Fatwa Sesat yang dikeluarkan MUI Jawa Barat dan beberapa Ormas Islam terhadap ajaran Baha’i merupakan fatwa yang kurang tepat. Menurutnya jika fatwa sesat dilandasi oleh 10 kriteria yang dikeluarkan oleh MUI, maka hal itu ttidak dapat disematkan kepada penganut Baha’i, karena mereka sendiri-pun juga tidak menganggap diri mereka sebagai penganut Agama Islam.

Menanggapi paparan tersebut, Sheila Soraya dari Majelis Rohani Nasional Baha’i , membenarkan apa yang disampaikan oleh Nuhrison. Ia menambahkan bahwa para penganut Baha’i selama ini tidak menyatakan diri sebagai bagian/penganut agama lain, termasuk Islam. Mereka mengidentifikasi diri sebagai penganut ajaran Baha’i yang mereka anggap sebagai agama.

Sementara itu KH. Yusuf Asyri yang mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasinya terhadap penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan. Selanjutnya menanggapi temuan penelitian yang seolah “berbeda” dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentang Ajaran Baha’i, KH. Yusuf Asyri menyatakan bahwa hal ini menjadi perhatian MUI. Beliau menegaskan bahwa meskipun tidak ada kaitannya antara Baha’i dengan Islam, namun pada faktanya sejarah lahirnya ajaran Baha’i tidak dapat dipisahkan dari agama Islam. Pendiri ajaran Baha’i, yaitu Baha’ullah merupakan penganut agama Islam sebelum ia menisbatkan diri sebagai utusan Tuhan. Selain itu, beliau juga menambahkan bahwa simbol-simbol keagamaan maupun peribadatan penganut Baha’i juga banyak kemiripan dengan Islam. Kedua aspek inilah yang menjadi salah satu landasan munculnya fatwa sesat bagi penganut ajaran Baha’i.

Selanjutnya KH Yusuf Asyri menyampaikan bahwa saat ini MUI sedang menkaji kembali tentang Ajaran Baha’i. Ia menambahkan bahwa fatwa dihasilkan dari kajian yang mendalam berdasarkan kaidah-kaidah syari’at Islam. Oleh karena itu, untuk memperbaharui fatwa tentang sesatnya ajaran Baha’i, juga harus melalui pengkajian yang mendalam. Dan karena saat ini MUI sedang melakukan kajian ulang, ia berharap seluruh pihak bersabar dan menunggu hasil kajian MUI secara resmi.

Berikut ini adalah screenshot halaman resmi dari Website Kementrian Agama RI:

balitbang depag: Baha'i bukan aliran sesat dalam Islam
balitbang depag: Baha’i bukan aliran sesat dalam Islam